Sebagai warga negara yang baik tentu siapapun itu wajib miliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan NPWP. Untuk memilikinya pun sangat mudah dan bisa didapat secara gratis. Tak perlu pergi jauh dan dengan modal smartphone kemudian ketik cara membuat NPWP online maka akan tersedia tutorial.
NPWP bukan hanya untuk mereka yang sudah miliki penghasilan diatas rata-rata. Bila kamu masih berpenghasilan di bawah UMR pun sudah harus memilikinya.
Tak perlu takut dengan tagihan karena ada batas minimal bagi mereka yang dikenakan pajak. Bila ternyata belum maka cukup lapor pajak saja.
Berdasar ketentuan terbaru, secara sederhana mereka (wajib pajak perorangan) yang akan dikenakan pajak adalah orang-orang yang telah miliki penghasilan di atas Rp 4.5 juta perbulan. Dan bagi UMKM yang telah miliki omset pertahun tidak kurang dari Rp 500 juta.
Baca juga: Manfaat NPWP bagi UMKM
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
Secara umum NPWP setidaknya memiliki 2 manfaat, baik itu sebagai persyaratan administrasi maupun mempermudah urusan persyaratan. Seseorang yang tidak miliki NPWP hampir bisa dipastikan ruang geraknya akan tertutup.
Sebagai contoh dalam persyaratan administrasi, apa bila seseorang ingin melakukan transaksi dengan badan atau instansi maka tanpa NPWP tidak akan bisa diproses. Atau bila ingin mengajukan kredit / pinjaman maka NPWP menjadi persyaratan administrasi utama selain KTP.
Selanjutnya untuk mempermudah urusan perpajakan itu sendiri. Dalam hal apapun bila seseorang mendapat sebuah keuntungan berupa uang maka ia akan dikenakan pajak.
Semisal seseorang yang memenangkan sebuah perlombaan atau undian sekalipun. Di dalamnya tentu ada pajak yang harus dibayar. Tanpa NPWP tentu proses ini tidak bisa dilakukan.
Cara Membuat NPWP Online
Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin membuat NPWP online cukup membuka laman ereg.pajak.go.id. Syarat yang dibutuhkan hanya KTP saja. Selanjutnya cara membuat NPWP Online adalah sebagai berikut:
1. Membuat Akun
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar dan masukkan alamat e-mail aktif dan captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail kemudian aktivasi akun
- Lengkapi data diri dan ikuti proses hingga selesai
- Klik Daftar
- Akun berhasil dibuat
- Selanjutnya setelah memiliki akun maka lakukan proses pendaftaran. Dan proses detailnya adalah sebagai berikut.
2. Pendaftaran
- Login dengan email dan password yang dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
3. Verifikasi
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai
Sangat mudah bukan dan kini tidak ada alasan lagi bagi siapapun untuk tidak miliki NPWP. Kabar baiknya untuk NPWP terbaru menyesuaikan dengan nomor KTP. Atau secara tidak langsung nomor KTP yang ada saat ini sekaligus adalah nomor NPWP.
Kalau pun saat ini merasa belum butuh tapi tetap disarankan untuk membuat. Siapa tahu sewaktu-waktu membutuhkan NPWP maka tinggal salin nomor yang ada.
NPWP sendiri terbagi atas NPWP pribadi dan NPWP badan. Mereka yang miliki usaha kecil sekalipun dengan badan PT Perorangan pun tetap akan miliki NPWP badan. Siapa tahu dengan berbagai kemudahan yang ada bisa mengikuti projek yang dilaksanakan pemerintah dan mensyaratkan NPWP badan.
Dengan mengetahui cara membuat NPWP online ini tak ada alasan lagi bagi siapa saja tidak miliki NPWP.