Keuntungan Melakukan Lapor Pajak Secara Online

Cara lapor pajak secara online sekarang ini sangatlah mudah dan praktis. Tak heran, kini banyak wajib pajak yang tertarik untuk melaporkan pembayaran pajaknya via daring.

npwp
kanaljogja.id

Pasalnya, dengan melakukan lapor pajak online, kita bisa lebih menghemat waktu dan tenaga. Kita bisa melakukan lapor pajak kapan saja dan di mana saja melalui ponsel yang kita miliki.

YOUR EXISTING AD GOES HERE

Dengan adanya fitur lapor pajak secara online ini, tentunya semua orang akan menjadi lebih rajin dalam membayar pajak. Karena cara pelaporannya yang sederhana dan mudah.

Lapor Pajak Secara Online

Sayangnya, masih banyak orang yang belum mengetahui cara lapor pajak online. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, Anda bisa menyimak langkah-langkah berikut!

Mengenal Jenis-jenis SPT

Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, Anda harus mengenal jenis-jenis SPT terlebih dahulu. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang terdiri dari tiga jenis.

YOUR EXISTING AD GOES HERE

Pertama adalah SPT 1770SS yang di dalamnya memuat informasi penghasilan dan pencatatan hutang piutang selama satu tahun. Kedua ada SPT 1770S yang ditujukan untuk karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp 60.000.000,- per tahun atau lebih.

Ketiga, yang terakhir ada SPT 1770 yang ditujukan untuk karyawan yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Membuat EFIN

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pelaporan pajak secara online adalah pembuatan EFIN. Anda bisa membuatnya di www.pajak.go.id lalu mengunduh formulir pengajuan EFIN dan mengisinya.

Kemudian, ajukan aktivasi EFIN tersebut ke KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP yang asli dan fotokopi. Prosesnya pun tidak lama, hanya beberapa jam saja.

Registrasi Akun e-Filling DJP

Untuk melakukan registrasi akun e-filling, Anda bisa mengunjungi website www.djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu “Belum Registrasi”. Lalu, Anda akan diminta mengisi EFIN, NPWP, dan juga kode keamanan yang telah dikirimkan.

Jika sudah, Anda tinggal klik “Submit”. Tunggulah beberapa saat, Anda akan menerima email yang bisa digunakan untuk aktivasi akun.

Lapor Pajak dan Unggah SPT

Setelah memiliki akun e-filling, langkah terakhirnya adalah mengisi laporan online dan juga mengunggah SPT. Caranya buka website DJP online www.pajak.go.id lalu log in ke akun Anda di website tersebut.

Setelah berhasil log in, isilah NPWP, password, dan juga kode keamanan. Selanjutnya klik e-filling lalu “Daftar SPT”, kemudian “Buat SPT”. Isilah semua data yang diperlukan berdasarkan kenyataan.

Kemudian klik “Di sini” untuk mendapatkan verifikasi melalui email dan klik “Kirim SPT”. Untuk menyimpan data yang telah diisi, Anda tinggal klik “Simpan”.

Nah, itu tadi informasi singkat mengenai cara lapor pajak online melalui website DJP online. Caranya cukup mudah, bukan?

Anda tak perlu lagi antre di kantor pajak untuk melaporkan pajak. Untuk menunjang kelancaran pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi BukuKas yang sudah tersedia di PlayStore atau melalui https://www.bukukas.co.id.

Dengan aplikasi ini Anda bisa melakukan pencatatan hutang piutang, penghasilan, pengeluaran, dan lain sebagainya secara rinci dan sederhana. Semoga bermanfaat dan membantu!

Pos terkait