Bagi kamu yang masih menyandang status karyawan swasta tentu sangat menantikan kabar ini. Dimana Upah Minimum Provinsi DIY 2019 telah ditetapkan di angka Rp 1.57 juta.
Munculnya angka tersebut setelah melalui rapat koordinasi Pemerintah Daerah (gubernur) bersama walikota dan bupati di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun rapat tersebut digelar pada Senin, (29/10/18) di Gedung Gadri Kepatihan.
Upah Minimum Provinsi DIY 2019
Menurut Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa, kenaikan UMP ini akan berlaku pada 1 November 2018. Lebih lanjut disebutkan detail angka untuk UMP DIY 2019 adalah Rp 1.570.922,-
Tak hanya Upah Minimum Provinsi DIY 2019 yang ditetapkan. Dalam pertemuan tersebut juga telah disepakati UMK untuk masing-masing kota kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Upah Kota Merajai
Lebih lanjut Andung menegaskan bahwa Upah Minimum Kota Yogyakarta adalah Rp 1.846.400,-, kabupaten Sleman Rp 1.701.000,-, kabupaten Bantul di angka Rp1.649.800,-, kabupaten Kulonprogo di angka Rp1.613.200,-, dan kabupaten Gunungkidul di angka Rp 1.571.000,-.
UMK untuka kota dan kabupeten ini sedianyaa akan ditetapkan pada tanggal 2-3 November 2018. Nantinya UMP ini tidak akan berlaaku bila UMK telah ditetapkan.
Menjawab pertanyaan publik terkait besaran kenaikan upah ini pemerintah mendasarkan pada UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi Presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.
Sementara itu bila menelisik upah yang ditetapkan tahun lalu maka UMP DIY 2018 berada diangka Rp 1.454.154,15. Yang artinya tahun ini terdapat kenaikan sebesar Rp 116.768,-.
Kota Jogja terdapat kenaikan Rp 137.250,-, Sleman terdapat kenaikan Rp 126.450,-, Bantul terdapat kenaikan Rp 77.640,-, Kulonprogo terdapat kenaikan Rp 119.950,-, dan Gunungkidul terdapat kenaikan Rp 116.800,-
Disini terlihat kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY 2019 paling signifikan ada di Kota Jogja dan paling buncit ada di Kabupaten Bantul.