Kata LKPM masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bahkan, masih sedikit yang benar-benar paham mengenai hal tersebut. Sebenarnya, apa itu LKPM?
LKPM merupakan singkatan dari Laporan Kegiatan Penanam Modal. Laporan ini biasanya disampaikan oleh pihak atau pelaku usaha dari luar yang melakukan investasi di negara Indonesia.
Hal ini sangat diwajibkan untuk pelaku usaha badan asing dengan tujuan mengetahui perkembangan dari investasi. Tidak hanya itu saja, adanya laporan kegiatan penanam modal, permasalahan yang timbul dapat dengan mudah diketahui. Sehingga, masalah tersebut bisa diatasi dengan cepat.
Adanya LKPM menjadi salah satu faktor penunjang dalam meningkatkan nilai ekonomi khususnya di negara Indonesia. Secara tidak langsung, hal ini tentu sangat penting dan harus dilakukan oleh investor.
Untuk menyampaikan laporan kegiatan tersebut, investor hanya perlu mengunjungi situs atau dilakukan secara daring. Biasanya laporan tersebut dibuat secara berkala dengan melalui SPIPISE. Namun, tidak semua investor harus menyampaikan laporan tersebut.
Jika seorang pelaku usaha memiliki nilai investasi maksimal 500 juta, maka pelaku usaha hanya perlu menyampaikan laporan dalam kegiatan berusaha saja. Dengan catatan mengikuti aturan Instansi Teknis yang memiliki wewenang.
Berbeda dengan pelaku usaha yang menetapkan 500 juta sebagai nilai minimal, maka diharuskan untuk melaporkan laporan kegiatan penanam modal. Untuk melaporkan laporan tersebut perlu dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dalam melaporkan LKPM, diberikan waktu paling lambat yakni sampai tanggal 10 di bulan berikutnya.
Laporan kegiatan penanam modal memiliki dua format, yaitu LKPM untuk usaha yang sudah komersial dan LKPM untuk usaha yang belum komersial. Bagi pelaku usaha atau investor yang ternyata diam-diam tidak melaporkan laporan tersebut, maka akan dikenakan beberapa sanksi.
Apa saja sanksi tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.
1. Peringatan
Sanksi pertama yang diberikan adalah peringatan. Hampir seluruh kegiatan yang dikenakan sanksi akan menggunakan hal tersebut. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar kenapa harus diberikan peringatan. Pertama, untuk menjadi sarana pengingat. Kedua, menjadi sarana dalam memberi tahu apa itu LKPM bagi pelaku usaha yang belum tahu.
Selain itu, beberapa orang bisa merasa jera hanya dengan surat peringatan saja. Biasanya, surat peringatan akan diberikan secara tertulis atau secara daring. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan laporan kegiatan penanam modal selama tiga kali terus menerus sanksi yang didapatkan berupa surat peringatan pertama sekaligus terakhir.
Pelaku usaha yang mendapatkan sanksi berupa surat peringatan, maka akan mendapat pemberitahuan mengenai pemblokiran hak akses. Biasanya hak akses digunakan untuk mengurus perizinan secara daring. Hak tersebut juga tidak sembarang diberikan. Hanya orang yang sudah mendapatkan identitas pengguna yang bisa memiliki hak tersebut.
2. Pencabutan Kegiatan Usaha
Seseorang yang tidak melaporkan laporan kegiatan penanam modal bisa saja mendapat sanksi yang keras. Yakni pencabutan terhadap kegiatan usaha.
Biasanya, sanksi ini diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memberikan tanggapan saat menerima surat peringatan. Hal ini berlaku dalam jangka waktu 30 hari terhitung dari surat tersebut diterbitkan.
Untuk itu, saat mendapatkan sanksi berupa surat peringatan, ada baiknya untuk memberikan tanggapan baik secara tertulis maupun tindakan. Sehingga terhindar dari pencabutan fasilitas penanaman modal.
Jika Anda adalah seorang investor asing dan membutuhkan bantuan dalam melaporkan LKPM, maka bisa mengunjungi situs permitindo.com. Yuk, laporkan laporan kegiatan dalam berinvestasi secara berkala dari sekarang agar terhindar dari sanksi di atas.