Salah satu instansi atau dinas yang ada di Indonesia dan paling lekat dengan kita tentu saja dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Bagaimana kemudian saat seseorang lahir, terjadi perubahan status hingga kematian harus dicatatkan.
Tujuannya tentu saja agar negara tahu kondisi penduduk yang ada. Semisal dalam 1 tahun berjalan berapa anak yang lahir, berapa orang yang masuk / keluar wilayah, berapa yang nikah / cerai hingga berapa yang meninggal dalam satu tahun berjalan.
Oleh karenanya disdukcapil menjadi instansi pemerintah yang berperan penting dalam proses administrasi kependudukan di Indonesia. Instansi ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan data kependudukan guna mendukung berbagai kebijakan publik dan pelayanan masyarakat.
Peran Utama Disdukcapil dalam Sistem Administrasi Kependudukan
Diantara sekian banyak peran yang ada, setidaknya ada 5 peran utama dari disdukcapil yang perlu diketahui. Jangan abai karena suatu saat bisa jadi berada dalam kondisi tersebut. Tidak perlu bingung dan berikut rinciannya:
1. Penerbitan Dokumen Kependudukan
Setidaknya ada 5 dokumen yang dipastikan akan dimiliki oleh seseorang sejak kelahiran hingga kelak kematian. Dokumen tersebut adala:
- Akta Kelahiran: Dokumen yang pertama ini harus segera diurus begitu anak lahir sebagai bukti tercatat ke negara. Jangan abai karena dokumen ini menjadi dasar untuk mendapatkan identitas resmi berikutnya.
- Kartu Identitas Anak (KIA): Anak sebelum menginjak usia 17 tahun maka ia akan memiliki kartu identitas anak. Menariknya identitas ini sudah didapat sejak lahir meski belum ada foto yang menghiasi kartu.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Begitu anak memasuki usia 17 tahun maka ia berhak akan kartu tanda penduduk. Kartu ini juga menjadi penanda bahwa ia telah dinyatakan dewasa dan memiliki hak memilih dalam politik.
- Kartu Keluarga (KK): Setiap anggota keluarga harus tercatat dalam dokumen ini dan akan memperlihatkan susunan anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
- Akta Perkawinan dan Perceraian: Setelah seseorang dinyatakan dewasa maka ia berhak untuk menikah dan kegiatan ini pun harus dicatatkan untuk diterbitkan akta pernikahan. Pun ketika seseorang memutuskan berpisah / cerai maka hal ini pun harus dicatatkan kepada negara.
- Akta Kematian: Dokumen terakhir dan harus diurus bila terjadi kematian tentu saja akta kematian. Menjadi penanda bahwa seseorang telah dinyatakan tidak ada lagi dan tidak memiliki hak mendasar seperti memilih dan dipilih.
2. Pengelolaan Data Kependudukan
Kebijakan suatu wilayah atau negara disusun bukan tanpa dasar. Namun tentu berdasar data dan fakta yang ada. Dengan data ini akan lebih memudahkan pemerintah dalam menyusun:
- Kebijakan pembangunan berkelanjutan.
- Pengawasan dan pengendalian kependudukan.
- Integrasi data dengan berbagai instansi pemerintahan lain, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, KPU dan lain-lain.
3. Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bagi sebagian orang kegiatan administrasi itu menjadi hal yang paling menyebalkan. Akan tetapi pada faktanya hal ini menjadi bagian yang tak terelakkan dan harus dilakukan.
Sistem yang ada sekarang bisa jadi jauh lebih baik dan mudah diselesaikan mengingat ada peran teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa hal yang barang tentu tak terhindarkan antara lain adalah pembuatan dan perubahan dokumen kependudukan secara online maupun offline serta perekaman data biometrik untuk KTP elektronik (e-KTP).
Selain itu bisa jadi ada kegiatan lain yang bisa jadi antara disdukcapil satu dan yang lain sedikit berbeda. Hal ini bisa saja terjadi karena sudah ada sebagian dinas yang cukup cakap dan canggih dan sebagian kecil bisa jadi masih proses adaptasi.
4. Pencegahan dan Penanggulangan Pemalsuan Identitas
Peran penting lain yang diemban disdukcapil tentu saja memastikan bahwa seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan adalah sah dan tidak dapat dipalsukan. Seperti kita tahu saat ini teknologi berkembang sangat pesat dan sebagian disalahgunakan.
Oleh karenanya ada berbagai upaya yang telah dijalankan. Semua itu untuk memberi kepastian dan rasa aman kepada seluruh penduduk yang ada. Beberapa upaya yang dijalankan antara lain:
- Penggunaan sistem verifikasi data berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Pemanfaatan teknologi digital dalam pencatatan dan verifikasi dokumen.
- Koordinasi lintas instansi khususnya aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
5. Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Berbagai Sektor
Seperti yang sudah disampaikan bahwa semua kebijakan itu berdasar data yang ada. Hal paling konkrit dan bisa ditemukan dengan mudah tentu saja dalam proses penentuan siapa saja yang berhak untuk mendapat bantuan sosial semisal Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga program subsidi pemerintah agar tepat sasaran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang pun tahu betul peran mereka dalam mensukseskan pembangunan. Salah satunya dengan memberi informasi yang akurat terkait kondisi penduduk yang ada.
Bagi mereka yang ingin mengakses segala sesuatu tentang kota serang bisa mengunjungi disdukcapilkotaserang.com. Melalui situs yang ada seseorang dapat mencari berbagai informasi yang dibutuhkan, memperbarui dokumen yang ada, konsultasi seputar pencatatan sipil dan masih banyak lagi.