Syarat dan Cara Sertifikasi Halal Self Declare

Pemerintah siapkan 1 juta sertifikasi halal self declare untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Harapannya setidaknya di tahun ini 1 juta usaha mikro kecil dapat menikmati fasilitas gratis agar bisa naik kelas.

Sertifikasi Halal Self Declare
logo halal

Pandemi membawa dampak yang luar biasa. Jutaan karyawan kehilangan pekerjaan dan mayoritas dari mereka beralih ke sektor UMK.

Dari sekian banyak UMK yang ada mayoritas bergerak di sektor kuliner. Baik itu berupa makanan atau pun minuman.

YOUR EXISTING AD GOES HERE

Mereka ini ada yang belum tersertifikasi halal tapi belum tentu tidak halal. Namun demikian perlu ada mekanisme guna memastikan kehalalanya. Salah satunya dengan metode self declare sesuai dengan standar ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi Halal Self Declare

Self declare dapat dikatakan sebagai satu pernyataan status halal produk usaha mikro kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Dengan demikian tidak serta merta pelaku usaha bisa menyatakan produknya halal akan tetapi tetap ada mekanisme yang mengatur di dalamnya.

Berhubung sertifikasi ini sifatnya gratis dan jumlahnya terbatas tentu pemerintah mengatur siapa-siapa saja yang berhak menerima. Jangan sampai salah atau tidak tepat sasaran dan kemudian kurang optimal dalam pelaksanaannya.

YOUR EXISTING AD GOES HERE

Pemerintah dalam hal ini BPJPH menetapkan dua standar halal. Di mana di dalamnya mencakup pernyataan pelaku usaha atas proses produk halal dan kehalalan produk. Serta bahan yang digunakan harus benar-benar halal.

Dalam prosesnya, sertifikasi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Namun harus ada pendampingan oleh pendamping PPH.

Mereka yang menjadi pendamping ini adalah orang perorangan atau instansi yang ditunjuk oleh BPJPH. Selain itu telah mendapat pelatihan dan mendapat sertifikasi kelulusan.

Secara sederhana mereka yang masuk kategori self declare adalah produk-produk sederhana yang tidak berisiko. Tak hanya itu saja tapi produk di olah dengan cara sederhana dan menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan halal.

Untuk lebih detail terkait kebijakan ini bisa melihat Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Syaratan Sertifikasi Halal Kategori Self Declare

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut daftar persyaratan sertifikasi halal self declare:

  1. Produk tidak berisiko, atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai / rumah / warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Via Online

Setelah memahami beberapa poin diatas terkait syarat pengajuan sertifikasi halal maka berikut cara mengajukannya. Saat ini dalam prosesnya sangat mudah dan dimudahkan karena bisa dilakukan secara online melalui SIHALAL.

Bagi pelaku usaha yang domisili di Sleman dan butuh dukungan untuk mengajukan sertifikasi halal bisa menghubungi saya di nomor 087838889019 a.n Joko Yugiyanto untuk melakukan pendampingan. Pendampingan ini sifatnya gratis dan atau tanpa pungutan biaya sama sekali.

Selanjutnya, bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal kategori self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Langkah pertama tentu saja dengan membuat akun di SIHALAL dan kemudian melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

  1. Permohonan pendaftaran sertifikasi halal self declare
  2. Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
  3. Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
  4. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  5. Penyelia halal wajib beragam islam
  6. Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
  7. Foto produk dan outlet

Semua dokumen persyaratan tersebut diunggah melalui akun SIHALAL dengan pendampingan pendamping kemudian dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh PPH. Apabila dinyatakan lengkap dan sesuai maka akan lanjut ke proses pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapat ketetapan kehalalan produk.

Dan terakhir pihak Majelis Ulama Indonesia melalui BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Selanjutnya pemilik usaha bisa membuat stiker halal dan menempelkan pada produk dijual.

Apabila dari pelaku usaha ingin konsultasi seputar proses sertifikasi halal self declare bisa hubungi saya di 087838889019 atau kunjungi website pribadi saya di Joko Yugiyanto Personal Blog.

Pos terkait