Sebagai warga negara yang baik tentu harus taat pajak. Tak terkecuali bagi freelancer dan belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan rumus tarif pajak tak terkecuali bagi freelancer yang berlaku mulai Januari 2024.
Terdapat sejumlah perubahan termasuk didalamnya tarif pajak freelancer yang lebih disederhanakan. Seperti yang diketahui tarif pajak freelancer 2024 sedikit berbeda dengan tarif pajak karyawan pada umumnya yang miliki pendapatan tetap setiap bulannya.
Hal ini karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Di mana mereka yang miliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar diijinkan menggunakan NPPN.
Namun perlu ditegaskan bahwa wajib pajak dalam hal ini freelancer memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama. Artinya pemberitahuan ini harus dilakukan sebelum 1 April 2024.
Proses pelaporannya pun cukup mudah karena bisa melalui website djponline.pajak.go.id. Setelah login maka wajib pajak cukup pilih kolom layanan dan klik ikon Info KSWP. Selanjutnya pastikan pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Perlu juga diketahui bahwa Ditjen Pajak telah mengeluarkan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang dipisahkan berdasar wilayah sebagai pengali penghasilan bruto. Saat ini terbagi 10 wilayah mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Pontianak, Makassar dan Manado.
Baca juga: Keuntungan Lapor Pajak Secara Online
Contoh Tarif Pajak Freelancer 2024
Andi sebagai seorang freelancer di Jakarta, belum menikah dan setiap bulan dirata-rata mendapat penghasilan Rp 10juta.
Maka rumus pajak Andi adalah :
- Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (Jakarta)
- Penghasilan Netto: Rp 120.000.000 x 50% = Rp 60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000
- PPh 21 yang harus dibayar Andi dalam setahun: 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa penghitungan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 orang pribadi akan efektif per Januari 2024. Cara atau rumus tarif pajak freelancer 2024 ini dipastikan akan menyederhanakan penghitungan PPh yang ada saat ini.
Perlu juga diketahui bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mereka yang tidak kawin atau TK/0 adalah Rp 54juta, kawin tidak miliki anak K/0 adalah Rp 58,5juta dan kawin anak 1 K/I adalah Rp 108 juta.