Tak terasa puasa sudah akan berakhir dan sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Kemenangan nan Fitri. Bukan pemandangan yang aneh bila kemudian berbondong-bondong untuk berbuat kebaikan lebih dari pada biasanya.
Baik itu amalan yang langsung berhubungan dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia. Salah satunya tentu saja melaksanakan amalan berupa zakat dan wakaf.
Jenis Zakat dalam Islam
Agar tidak salah dalam memahami amalan apa saja yang bisa ditambahkan selama bulan Ramadan maka ada baiknya pahami beberapa jenis amalan baik yang sebaiknya segera ditunaikan.
Secara umum zakat yang ada terbagi atas 2 jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang sifatnya wajib. Artinya akan dikenakan pada setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dan hanya dilakukan pada bulan Ramadan saja.
Zakat lebih dikenal sebagai cara untuk membersihkan diri, baik itu yang melekat pada diri sendiri maupun pada harta dimiliki. Oleh karenanya selain dikenal zakat fitrah yang dibayarkan sesaat sebelum salat Idul Fitri masih ada zakat maal.
Selanjutnya ada zakat maal atau zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang baik itu yang terlihat maupun tidak terlihat. Harta ini haruslah diperoleh sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dengan demikian zakat maal tidak dikenakan pada mereka yang memiliki harta dengan cara tidak halal. Cara tidak halal ini bisa jadi mengambil apa yang bukan menjadi haknya, menipu, judi dan lain-lain.
Berdasar UU atau aturan yang ada saat ini zakat maal terbagi atas.
1. Zakat Maal untuk Logam Mulia
Tentu kita tak asing dengan zakat maal yang dikenakan pada emas, perak atau sejenis logam mulia lainnya. Aset ini harus dizakati ketika telah mencapai nisab atau ambang batas yang dipersyaratkan dan haul atau telah tersimpan setidaknya selama 1 tahun.
Zakat ini akan dikenakan pada seseorang yang telah setidaknya memiliki emas dan atau yang setara 85 gram. Sementara itu bagi mereka yang telah memiliki perak setara 595 gram pun wajib membayar zakat maal. Besar nilai yang harus dikeluarkan adalah setara 2,5% dari nilai logam mulia dimiliki.
2. Zakat atas Uang dan Surat Berharga
Tidak hanya dikenakan pada emas, perak dan logam mulia lainnya. Zakat maal juga dikenakan uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya.
3. Zakat Perniagaan
Zakat itu sifatnya adil yang mana akan dikenakan pada seluruh lapisan masyarakat.Pun demikian mereka yang memiliki usaha perniagaan untuk membayar zakat dalam upaya membersihkan harta yang ada.
4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Masih menurut rujukan yang sama. Mereka yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan dan hasil hutan pun akan dikenakan saat panen.
5. Zakat Peternakan dan Perikanan
Mereka yang bekerja maupun memiliki usaha dibidang peternakan dan perikanan pun diharuskan membayar zakat pada saat panen.
6. Zakat Pertambangan
Mereka yang memiliki usaha dibidang pertambangan dan memiliki hasil yang cukup pun harus membayar zakat maal.
7. Zakat Perindustrian
Zakat perindustrian dikenakan pada mereka yang memiliki usaha yang bergerak dalam bidang perindustrian baik itu mereka yang produksi barang maupun jasa.
8. Zakat Pendapatan dan Jasa
Para profesional pun diharuskan untuk membayar zakat maal bila telah memiliki pendapatan yang cukup. Zakat yang satu ini kini lebih populer disebut dengan zakat profesi.
9. Zakat Rikaz
Mereka yang mendapat harta temuan pun diharuskan untuk membayar zakat maal. Hanya saja nilainya lebih tinggi daripada yang umumnya karena untuk zakat ini akan dikenakan 20% dari total harta yang ditemukan.
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Selanjutnya ketika sudah tahu apa itu zakat fitrah dan zakat maal maka ada baiknya untuk mengetahui apa saja syarat yang harus diperhatikan. Tujuannya agar penerapannya pun benar dan sesuai tuntunan agama islam.
Syarat sahnya zakat fitrah antara lain:
- Beragama Islam
- Masih hidup pada saat bulan ramadan berjalan
- Ketercukupan akan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
Syarat sahnya zakat maal antara lain:
Harta yang dizakati harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan agama Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat maal sebagai berikut:
- Milik sendiri
- Didapat dengan cara halal
- Cukup nisab
- Cukup haul
Perlu diketahui syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Wakaf dan Keutamaannya
Apabila zakat dijalankan sebagai upaya membersihkan harta yang ada maka lain lagi dengan apa yang namanya wakaf.
Wakaf bukan hal baru bagi umat muslim. Tak heran kemudian bila kata ini cukup populer.
Saat ini untuk berwakaf pun tidak harus berupa tanah. Namun ada sebagian orang yang telah terbiasa untuk wakaf berupa uang. Dan hal ini sangat memungkinkan selama memang diniatkan demikian. Selain itu tentu keutamaan dari wakaf juga tercapai.
Beberapa keutamaan dari wakaf antara lain:
1. Pahala yang Terus Mengalir
Salah satu keutamaan wakaf yang utama tentu saja pahala yang terus mengalir. Selama apa yang diwakafkan terus memberi manfaat maka pahala juga didapat seorang wakif (orang yang berwakaf) meski telah meninggal.
2. Harta Benda yang Diwakafkan Tetap Utuh Terpelihara
Wakaf pada umumnya berupa barang dan hal ini terjamin serta dilindungi undang-undang. Hal ini tentu memberi rasa aman akan rasa takut atau berpindah tangan.
3. Manfaat Terus Dirasakan oleh Banyak Orang
Dalam sehari-hari mungkin wakaf yang paling populer berupa tanah yang diatasnya dibangun sebuah masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Tentu selama kegiatan masih ada akan memberi manfaat bagi banyak orang.
Selain 3 hal diatas tentu masih banyak keutamaan dari wakaf itu sendiri. Namun kini tak perlu berkecil hati karena setiap orang bisa berwakaf.
Tidak harus berupa tanah yang nilainya ratusan juta atau milyaran. Namun wakaf sudah bisa dimulai dengan puluhan atau ratusan ribu saja.
Kabar baiknya kini amalan baik ini, baik zakat maupun wakaf bisa ditunaikan via e-commerce dan salah satu yang terpercaya tentu saja Tokopedia. Bagaimana kemudian setiap orang bisa beramal tanpa harus menunjukkan kepada orang lain.
Caranya pun cukup mudah, cukup bikin akun Tokopedia dan pilih ikon “Zakat.” Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada. Jangan lupa niat yang tertera pada aplikasi untuk dibaca di dalam hati.