Kabar gembira disampaikan oleh pemerintah jelang tutup tahun 2016. Bila sebelumnya libur nasional di tahun 2017 hanya 14 hari maka kini menjadi 15 hari.
Revisi jumlah libur nasional tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
Bertambahnya jumlah hari libur nasional ini berkaitan dengan instruksi Presiden Jokowi yang menetapkan 1 Juni yang tak lain sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kabar bertambahnya hari libur nasional ini kali pertama diumumkan website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis (8/12/2016).
Selain itu juga diumumkan bahwa bila sebelumnya cuti bersama hanya 4 hari maka akan bertambah 2 menjadi 6 hari.Penambahan cuti bersama tersebut jatuh pada tanggal 2 Januari 2017 dan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian libur nasioanl 2017.
– Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
– Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
– Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
– Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
– Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
– Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
– Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
– Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
– Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
– Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
– Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
– Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
– Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Rincian cuti bersama tahun 2017:
– Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
– Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal. (*)