Wakaf umumnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat ibadah, menuntut ilmu dan kesejahteraan umum. Namun ada juga wakaf yang diberikan hanya untuk lingkup kecil saja. Oleh karena itu menjadi penting bagi siapa saja untuk memahami jenis dan syarat wakaf.
Berikut akan dijelaskan tentang jenis dan syarat wakaf secara umum.
Jenis dan Syarat Wakaf
1. Jenis-Jenis Wakaf
Semakin canggihnya perkembangan zaman saat ini, jenis benda, barang dan harta yang diwakafkan juga ikut berkembang.
Simak beberapa jenis-jenis wakaf berikut ini:
1. Wakaf menurut tujuan atau peruntukannya
Jenis wakaf yang pertama yaitu menurut tujuan dan peruntukan dari wakaf itu sendiri. Ada dua yaitu wakaf yang ditujukan untuk keluarga. wakaf ini disebut dengan nama wakaf Ahli. Dimana wakaf ini digunakan untuk kepentingan sekitar kerabat saja, lingkungan sekitar dan teman dekat.
Kemudian wakaf berikutnya yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umat dalam lingkup luas. Wakaf ini disebut juga dengan nama wakaf Khairi yang artinya kebajikan. Wakaf khairi dimanfaatkan untuk agama, masyarakat dan untuk umum.
2. Wakaf menurut waktu
Wakaf menurut waktu ini dibagi menjadi dua yaitu wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Setelah waktu yang diberikan habis, maka barang tersebut kembali menjadi hak milik dari pemilik wakaf. Wakaf ini disebut juga dengan nama wakaf muaqqat.
Untuk wakaf berikutnya yaitu wakaf yang diberikan tanpa menggunakan jangka waktu. Dengan kata lain, wakaf ini diberikan untuk selamanya. Wakaf tersebut dinamakan wakaf muabbad.
3. Wakaf berdasarkan jenis harta
Harta setiap orang saat ini terdiri dari berbagai jenis. Sehingga untuk hal wakaf, kemudian dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yang pertama yaitu wakaf dengan harta yang bisa berpindah atau bergerak. Contoh dari wakaf ini yaitu berupa uang, buku, benda dan barang.
Jenis wakaf harta kedua yaitu wakaf dengan menggunakan harta yang tidak berpindah atau tidak bergerak. Contoh dari wakaf ini yaitu berupa wakaf bangunan, wakaf kebun atau tanaman, wakaf tanah dan lainnya.
4. Wakaf berdasarkan Pemanfaatannya
Ada dua jenis wakaf yang dibagi berdasarkan dari pemanfaatannya. Dimana wakaf yang pertama yaitu wakaf berupa pemberian harta yang kemudian dapat digunakan sebagai modal untuk menghasilkan sesuatu barang atau jasa.
Wakaf ini disebut juga dengan nama wakaf mistitsmary. Dimana hasil dari modal tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan umat.
Jenis kedua yaitu wakaf yang langsung diberikan secara langsung dan langsung dapat dimanfaatkan. Contohnya yaitu wakaf sumur, bangunan, dan lainnya. wakaf ini disebut juga dengan nama Mubasyir atau dzati.
2. Syarat Wakaf
Syarat wakaf ada tiga secara umum. Dimana syarat yang pertama yaitu mengharuskan adanya wakif atau disebut juga dengan orang yang melakukan wakaf. Syarat kedua yaitu benda yang akan diwakafkan, penerima wakaf, dan ikrar wakaf.
Itu dia beberapa penjelasan tentang jenis dan syarat wakaf yang baiknya Anda pahami. Jika ingin tahu informasi lengkap mengenai zakat dan wakaf, Anda bisa ikuti akun IG Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf dan juga subscribe channel YouTube resmi Literasi Zakat Wakaf.