Sejak memutuskan resign dari dunia kerja saya pun fokus untuk membangun usaha skala kecil atau yang sering disebut UMKM. Salah satu langkah awal yang saya lakukan tentu saja membuat badan hukum berbentuk PT (perorangan). Hal ini tak terlepas dari manfaat NPWP bagi UMKM.
Saya percaya ada banyak manfaat dari badan hukum dibuat. Salah satunya dengan hadirnya NPWP Badan. Bagi saya pribadi kegunaan NPWP adalah bukti nyata kita telah menjadi warga negara yang baik.
Bukan hanya berbicara tentang apa yang telah negara berikan. Akan tetapi dengan NPWP ini pun bisa mengatakan bahwa kita telah menjadi warga negara yang baik.
Salah satunya dengan taat membayar pajak. Berapapun transaksi yang terjadi dan bila harus dikenakan pajak maka NPWP menjadi pintu masuk untuk pajak tersebut.
Pun demikian dengan kegunaan NPWP bagi UMKM. Di mana kita kemudian bisa bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain. Dari setiap transaksi tersebut akan dikenakan pajak.
Baca juga: Serba Serbi Pajak Kendaraan Bermotor yang Harus Kamu Tahu
Saatnya UMKM Naik Kelas
Salah satu alasan kenapa saya membuat badan PT (Perorangan) dan NPWP badan tentu saja karena ada keinginan untuk UMKM Naik Kelas. Artinya, saya tidak saja mewakili diri pribadi tapi kemudian bisa mewakili badan atau usaha yang saya jalankan.
Jenis usaha yang saya garap berupa jasa publikasi media online dengan segmen para pelaku UMKM. Di sini saya menawarkan jasa review atas sebuah brand atau usaha skala UMKM yang ada di Jogja.
Apabila saya langsung bertemu dengan pelaku usaha tersebut dan kami masing-masing mewakili entitas bisnis tentu NPWP pribadi sudah tidak bisa digunakan. Oleh karenanya NPWP badan menjadi sebuah kebutuhan pokok.
Manfaat NPWP Bagi UMKM
Salah satu alasan bagi mereka yang enggan miliki NPWP bisa jadi karena takut akan pajak. Padahal pajak itu hanya akan dikenakan bagi mereka yang benar-benar dinyatakan layak.
Bila belum tiba pada ambang batas kewajiban maka pajak itu tidak akan dikenakan. Meski demikian tiap tahun tetap harus ada kewajiban lapor pajak yang harus dilaksanakan.
Secara umum ada 2 manfaat dari NPWP yang langsung bisa dirasakan UMKM. Manfaat tersebut adalah:
1. Persyaratan Administrasi
Regulasi yang ditetapkan pemerintah harus dijalankan. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan administrasi badan usaha dimana mereka harus miliki NPWP atas nama badan.
NPWP ini akan sangat dibutuhkan pada beberapa kegiatan yang sifatnya administratif. Mulai dari pengajuan tambah modal ke bank, pembuatan rekening atas nama badan sampai dengan proses tender atau kerja sama dengan instansi / lembaga lain.
2. Mempermudah Urusan Perpajakan
Selanjutnya pajak menjadi satu bagian tak terpisahkan dari sebuah negara, aturan maupun kebijakan. Jangan sampai kemudian ketiadaan NPWP maka proses tersebut berhenti.
Pajak dikenakan secara fair atau adil untuk semua pelaku usaha dan tidak perlu dihindari. Paling penting adalah menemukan tarif atau ketentuan yang paling tepat sehingga tidak perlu apa yang namanya kurang bayar atau lebih bayar.
Adanya NPWP ini juga akan menghindarkan dari risiko hukum di masa yang akan datang. Hal ini karena barang siapa yang berbuat curang bisa dipidanakan.
Selain 2 hal diatas tentu ada manfaat lain yang bisa dirasakan. Hanya saja manfaat itu akan benar-benar dirasakan bagi mereka yang memiliki.
Bagi yang belum atau tidak memiliki tentu manfaat atau insentif yang diberikan negara tidak akan diterima dengan optimal. NPWP tak ubahnya KTP bagi setiap individu maupun pemilik usaha dan sifatnya wajib serta mengikat.
Jangan sampai terlambat memiliki NPWP dan nanti saat dibutuhkan tidak ada data pendukung dan butuh proses lebih panjang. Segera buat dan manfaatkan sebaik mungkin.
Dan bila kamu ada kesulitan dalam hal pembuatan NPWP maka bisa komunikasikan dengan kontrakhukum.com dan mereka akan siap memberikan solusi. Tak hanya itu saja tapi semua hal yang berkaitan dengan hukum bisa dikonsultasikan untuk menemukan jalan tengah.
Apabila saat ini sudah ada usaha dan belum miliki NPWP maka segerakan karena proses yang ada begitu mudah dan rasakan manfaat NPWP bagi UMKM. Bahkan berbekal smartphone dan KTP pun bisa.