Seringkali kita berpikir bahwa over kredit rumah adalah salah satu cara mendapat rumah dengan harga murah. Asumsinya pembeli rumah yang gagal bayar butuh uang segera karena ia sudah tidak mampu melanjutkan angsuran.
Bila beruntung ungkapan diatas ada benarnya. Namun bila apes yang terjadi adalah kita menjadi korban penipuan.
Cara Over Kredit Rumah
Oleh karena itu ada baiknya sebelum benar-benar melakukan over kredit rumah memperhatikan beberapa poin berikut:
1. Libatkan Bank
Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja libatkan bank selaku pemilik jaminan atas rumah yang dijadikan objek jaminan KPR. Seringkali kita yang ingin mendapat rumah dengan harga murah tak menyadari bahwa sejatinya rumah tersebut milik bank.
Jadi meski telah terjadi proses jual beli antara kedua belah pihak tapi bank tidak mengakuinya. Bisa saja si pemilik yang telah menjual rumahnya kelak datang lebih dulu untuk mengambil sertifikat. Hal ini karena memang database yang ada di bank masih atas nama pemilik yang lama.
2. Pastikan Bank Menyetujui
Selanjutnya pastikan bank menyetujui proses over kredit rumah. Persetujuan over kredit ini biasanya tidak langsung disetujui bank.
Mereka akan melakukan pengecekan dokumen yang dibutuhkan. Salah satu tanda persetujuan adalah dengan munculnya perjanjian kredit baru.
Selain itu masih ada akta jual beli dan pengingatan jaminan yang semuanya telah beralih nama ke debitur baru. Meski over kredit rumah ini dilakukan pihak bank selaku pemberi pembiayaan ternyata masih memiliki kelemahan.
Selain prosesnya yang biasanya lumayan susah tentu saja membutuhkan waktu lama. Pihak bank tetap akan melakukan analisa kredit apakah debitur ini memiliki kapasitas untuk mengangsur.
Jangan sampai over kredit rumah telah dilakukan tapi terjadi gagal bayar lagi dikemudian hari. Namun, bila enggan melakukan over kredit rumah melalui bank mengingat beberapa kelemahan diatas masih ada cara lain. Dan menggunakan jasa notaris dianggap jurus yang paling ampuh.
Selain tidak membutuhkan proses yang bertele-tele alih kontrak ini cukup cepat dilakukan. Cukup keduabelah pihak mendatangi notaris dan menandatangani beberapa perjanjian dan akta maka proses take over ini telah terlaksana.
Disini notaris akan membuatkan akta jual beli, surat kuasa pelunasan dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat. Bila berkas tersebut telah lengkap maka tinggal melaporkan ke bank selaku pemberi pembiayaan.
Meski memiliki beberapa poin plus tapi tetap saja cara ini masih memiliki kelemahan. Adapun kelemahan dimaksud antara lain sertifikat rumah masih atas nama orang lain.
Data-data yang dimaksud disini antara lain :
- Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
- Foto copy IMB
- Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
Selain data-data yang berhubungan dengan aset yang di take over jangan lupa siapkan data penjual dan pembeli. Data dimaksud antara lain :
- Foto Copy KTP suami istri
- Foto Copy Kartu keluarga
- Foto Copy Akta Nikah
- Foto Copy Keterangan WNI atau surat keterangan bila WNA
Nah dengan membaca beberapa cara dalam melakukan over kredit rumah setidaknya kita tahu betul plus minusnya. Dan keputusan kembalike kita mana yang dianggap paling sesuai.