Kabar gembira buat kamu yang baru beberapa hari bekerja. Pasalnya kini pemerintah telah merevisi aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, yang mana dengan masa kerja 1 bulan telah berhak akan THR.
Hal ini tentu beda dengan aturan main THR tahun-tahun sebelumnya yang mana untuk mendapat tunjangan tersebut minimal harus memiliki masa kerja 3 bulan tanpa putus. Jangan jangan salah bagi kalian yang statusnya magang. Secara jelas aturan tersebut hanya diwajibkan bagi mereka yang menjalani ikatan kontrak atau karyawan tetap.
Tentang perincian THR tetap menggunkan rumus prorata. Dimana besaran Tunjangan Hari Raya akan dibagi masa kerja. Sebagai contoh bagi kamu yang kerja di Jogja dengan upah Rp 1.452.400,- maka dengan masa kerja 1 bulan setidaknya akan mendapat suntikan dana segar Rp 121.033,-
Tunjangan ini sekurang-kurangnya harus dibayar 7 hari sebelum lebaran. Namun, tak sedikit perusahaaan berusaha memberikan pendapatan tambahan ini jauh-jauh hari agar karyawan dapat membelanjakan untuk kebutuhan hari H nantinya.
Jadi buat kamu yang merasa mulai bekerja sebelum tanggal 5 Juni 2016 tak perlu kuatir lebaran tanpa uang jajan. Setidaknya dapat untuk tambah-tambah uang jajan selama lebaran
Aturan tentang THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini menggantikan Permenaker No 4/1994 yang telah berlangsung selama 22 tahun.