Tentu menjadi ‘badai tsunami’ manakala benar perusahaan raksasa tersebut akan benar-benar enyah dari Indonesia. Pasalnya selama ini kita sangat tergantung dengan mesin pencari tersebut.
Informasi Google terancam di blokir mulai Maret 2017 ini disampaikan anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty. Menurutnya Google saat ini telah tidak fair, pasalnya industri yang berbasis di Amerika tersebut tidak membayar pajak untuk negara.
Selama ini yang dibayarkan hanya sebatas pajak karyawan saja. Sementara itu untuk PPh badan sama sekali belum membayar.
DPR dalam hal ini mengacu pada pasal 26 dimana seluruh wajib pajak dari luar negeri harus membayar pajak.
Pemberlakuan ini tidak saja hanya berlaku untuk Google semata. Namun juga berlaku ke seluruh pemain over the top (OTT) asing.
Sebagai catatan Google pada tahun lalu meraup keuntungan US$ 850 juta atau sekitar Rp 11,6 triliun. Dan tahun ini dimana Google semakin menancapkan tajinya maka diprediksi laba bersih didapat akan meningkat. Mayoritas pendapatan tersebut bersumber dari iklan digital.
Oleh karena itu DPR melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Dirjen Pajak mendesak Google agar segera membentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Toleransi tersebut akan diberikan hingga Maret 2017.
Pemberlakuan ini tentu tidak saja hanya akan menyasar Google saja. Masih ada Facebook, Yahoo dan industri sejenis yang mana mereka juga belum memiliki badan usaha tetap.
Bila pada waktu yang telah ditentukan masih tidak dihiraukan maka besar kemungkinan Google diblokir.