Ini Dia UMK 2016 DIY

Pihak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2016 pada Senin (2/11) di Kompleks Kepatihan. Upah tersebut diputuskan berdasar PP nomor 78/2015 mengenai pengupahan.

radarjogja.co.id
radarjogja.co.id

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK 2016 Jogja tertinggi masih dipegang oleh Kota Jogja dengan Rp 1.452.400,- selanjutnya disusul Kabupaten Sleman dengan Rp 1.338.000,-. Berturut-turut kemudian adalah Bantul dengan Rp 1.297.700, Kulonprogo dengan Rp 1.268.700,- dan Gunungkidul dengan Rp 1.235.700,-.

Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono IX diharapkan bahwa tidak ada lagi buruh yang demo. Pasalnya keputusan UMK 2016 DIY tersebut juga dibuat dengan melibatkan perwakilan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Lebih jauh dijelaskan harusnya pihak pemberi kerja yang melakukan demo karena tahun ini terjadi peningkatan UMK yang cukup tinggi.

Khusus untuk Kulonprogo, apa yang ditetapkan pemerintah telah melebihi tuntutan buruh. Hal tersebut disampaikan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo ditempat terpisah.

Pos terkait