Selalu ada kabar baik diantara kabar kurang baik. Salah satunya kini Pemda DIY hapus sanksi pajak motor hingga akhir tahun. Hal ini sebagai respon atas kondisi pandemi yang tidak kunjung berakhir.
Penghapusan sanksi ini meliputi sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi buat kamu yang di rumah memiliki kendaraan mati pajak bisa menggunakan kesempatan ini.
Keputusan hapus sanksi PKB dan BBNKB ini tertuang di Pergub No. 82/2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020. Pada tahun yang sama juga diberlakukan keringanan pada bulan-bulan sebelumnya.
Dimana pada Pergub 26/2020 terdapat aturan penghapusan sanksi yang berlaku mulai April hingga Juli untuk pendaftaran. Sementara itu untuk pembayaran di bulan April sampai dengan Agustus 2020.
Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dengan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mengalami peningkatan. Selain itu tentunya meringankan bebas pemilik kendaraan dalam membayar pajak tahunan.
Kesempatan ini diharapkan dapat segera digunakan karena denda itu ditiadakan. Kapan lagi ada kesempatan ini bila tidak disegerakan.
Bagi pemerintah sendiri diharapkan dengan upaya ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Pemda DIY. Khususnya dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor