Kabar duka datang dari dunia asuransi tanah air, pasalnya kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menaikan tarif premi per 1 April 2016. Kenaikan tertinggi pada premi penerima manfaat pelayanan kelas I yang mencapai Rp 20.500,-.
Artinya bila pada bulan Maret 2016 mereka cukup merogoh Rp 59.500,- maka kini harus menyiapkan anggaran Rp 80.000,-. Sementara itu untuk penerima manfaat pelayanan kelas II mengalami kenaikan sebesar Rp 8.500,- dari Rp 42.500,- menjadi Rp 51.000,-.
Khusus untuk penerima manfaat pelayanan kelas III mereka mengalami kenaikan paling kecil dalam hal prosentase maupun nominal. Kenaikan terjdai sebesar Rp 4.500,- dari Rp 25.500,- naik menjadi Rp 30.000,-
Kenaikan BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden No 19 tahun 2016. Pembahasan terkain premi asuransi BPJS Kesehatan ini telah terjadi sejak Oktober 2014. Hanya saja untuk realisasi baru terjadi pada tahun ini.
Mungkin semua pihak tidak akan protes kalau saja fasilitas kesehatan yang diberikan memadai. Tapi yang terjadi hingga saat ini masih terjadi komplain dan komplain saja. Sangat jarang ditemukan ada pengguna BPJS Kesehatan yang merasa puas atas apa yang dilakukan penerima manfaat BPJS.
Harusnya BPJS Kesehatan sebagai pihak pengelola asuransi mawas diri atas apa yang terjadi. Kenaikan tarif mau tidak mau harus diiringi perbaikan fasilitas. Sangat mudah menemukan pengguna fasilitas BPJS kesehatan yang merasa tidak puas atas layanan yang diberikan. Mulai dari lambannya proses hingga “berbelit-belitnya” proses yang harus di lalui.
Seperti yang tertuang pada Pasal 22 Perpres 2016 dikatakan bahwa pelayanan kesehatan tingkat I adalah pelayanan kesehatan non-spesialistik.
Yang termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan tingkat I BPJS Kesehatan adalah administrasi pelayanan, layanan promotif, preventif, konsultasi medis, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis non-spesialistik. Selain itu masih ada pelayanan obat dan bahan medis habis satu kali pakai, pemeriksaan laboratium, serta rawat inap sesuai indikasi medis.
Untuk fasilitas lanjutan mulai dari pelayanan kesehatan mulai konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistis, rehabilitasi medis, dan beberapa tindakan lain.