16 Desember 2016 menjadi hari yang bersejarah dalam dunia lalu lintas tanah air. Pasalnya pada hari tersebut pihak kepolisian secara serempak telah memberlakukan tilang online (E-Tilang) secara nasional.
Teknologi digital ini diharapkan mampu meminimalisir kecurangan yang dilakukan oknum petugas. Celah untuk tawar menawar kian dipersempit dan denda didapat akan masuk ke kas negara.
Manfaat lain yang didapat tentu saja memangkas alur birokrasi yang masih menjadi keluhan sebagian warga kepada aparat penegak hukum.
Informasi akan berlakunya E-Tilang ini disampaikan Kombes. Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kepada sejumlah media, Selasa (13/12/2016).
Dengan demikian bila selama ini masih ada lembar berwarna merah maka otomatis akan berganti biru. Dimana pelanggar akan membayar sejumlah denda langsung ke bank.
Adapun proses E-Tilang ini akan dibantu melalui aplikasi E-Tilang. Jadi petugas tidak lagi perlu mencatat dalam buku tilang.
Dari aplikasi ini kemudian akan muncul besaran denda yang harus dibayar. Apabila keputusan pengadilan lebih rendah nilai dari yang telah dibayar maka akan dikembalikan.
Ingat ketika hendak mengambil surat disita pastika bukti bayar dibawa untuk ditunjukan kepada petugas.
Masih menurut Korlantas Mabes Polri ini kelebihan dari E-Tilang antara lain :
1. Memperkeci ruang gerak atau kemungkinan ada oknum yang menerima suap atau memeras pengendara.
2. Mencegah adanya calo di pengadilan karena pelanggar akan langsung membayar di bank.
3. Menjadi sarana edukasi positif bagi masyarakat.
4. Memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
5. ‎Denda tilang transparan sehingga memudahkan proses audit, penyaluran dan pemanfaatannya.
6. Beralihnya proses manual ke digital seiring perkembangan jaman.
Masih mau coba melanggar, ya siap-siap kena E-Tilang ya