Kamis, 30 April 2015 tentu menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Kraton Yogyakarta dan rakyat Jogja. Pasalnya pada hari itu tepatnya pukul 10.00 WIB Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan Sabdaraja yang pertama setelah 27 tahun menjadi raja.
Sabdaraja yang berisi 5 poin tersebut dibacakan langsung oleh Sri Sultan di Siti Hinggil Kraton Yogyakarta. Dalam pembacaan Sabdaraja selama lebih kurang 5 menit tersebut hanya dihadiri kalangan terbatas dan tertutup bagi media.
Namun tak lama kemudian Sabdaraja yang berisi 5 poin telah diketahui banyak pihak. Dikutip dari KR Jogja diketahui bahwa lima poin tersebut adalah mengganti kata buwono menjadi bawono, gelar khalifatullah tidak dipakai lagi, penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh, mengubah perjanjian antara pendiri Mataram Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan, dan terakhir penyempurnaan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.
Lima poin diatas dibenarkan oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat yang tak lain adalah adik Sri Sultan. Dan pro kontra pun muncul atas keluarnya sabdaraja ini. Salah satunya dari Rayi Dalem GBPH Yudhaningrat atau yang biasa di sapa Gusti Yudha kepada KR Jogja mengatakan bahwa sabdaraja tersebut merusak tatanan yang telah ada.
Menurutnya, apa yang dikeluarkan Sri Sultan telah merusak tatanan yang ada dimana hal itu telah berlaku turun temurun sehingga tidak serta merta bisa diubah. Lebih lanjut hal-hal tersebut telah menyatu dengan Kraton dan bila mengalami perubahan maka tidak lagi bisa dikatakan sebagai Kraton Yogyakarta.
Lain halnya dengan GBPH Prabukusumo yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang biasa. Meski menjadi sesuatu yang biasa tapi sesuatu hal yang benar-benar sensitive sehingga perlu ditelaah dengan baik.
Ketika di konfirmasi awak media perihal alasan keluarnya Sabdaraja, Sri Sultan enggan berkomentar. Menurutnya semua itu adalah konsumsi internal kraton, bukan untuk media.
Perihal mengenai perubahan ini baru akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 4 Mei 2015 nanti. Bukan hanya itu saja tapi pemberitahuan juga akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan DPRD DIY.