Menjelang akhir tahun sudah menjadi hal biasa bila kaum pekerja berharap ada peningkatan upah. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan untuk UMK DIY tahun 2018 sendiri mengalami kenaikan upah diangka 8,71 persen.
Upah minimum ini harus diberikan pengusaha kepada pekerja tampang bulu. Sesuai namnya bahwa ini adalah upah minumun jadi bila ada yang beberi lebih tentu akan sangat disyukuri.
Secara terperinci maka upah kabupaten / kota di DIY adalah;
1. Kabupaten Sleman Rp 1.574.550,- (naik RP 126.165,-)
2. Kabupaten Bantul Rp 1.527.150,- (naik RP 122.390,-)
3. Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250,- (naik RP 119.650,-)
4. Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200,- (naik RP 116.550,-)
5. Kota Yogyakarta Rp 1.709.150,- (naik RP 136.950,-)
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya adalah;
1. Kabupaten Sleman adalah Rp 1.448.385,-
2. Kabupaten Bantul adalah Rp 1.404.760,-
3. Kabupaten Kulonprogo Rp 1.373.600,-
4. Kabupaten Gunungkidul Rp 1.337.650,-
5. Kota Yogyakarta Rp 1.572.200,-
Dari tahun ke tahun Kota Jogja memegang rekor tertinggi dalam kaitan upah minimum kota / kabupaten. Sementara itu angka terendah masih di pegang Gunungkidul.
Dikutip dari laman Detik.com, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso mengatakan bahwa angka kenaikan upah tersebut didasarkan pada 2 hal. Hal pertama adalah inflasi nasional dimana terjadi kenaikan sebesar 3,72 dan yang kedua disebabkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen.
Kenaikan upah di DIY yang mendasarkan pada dua data tersebut tertuang dalam surat dari kementrian ketenagakerjaan RI nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017. Surat keputusan dari menteri tersebut tertanggal 13 Oktober 2017.
UMK DIY tahun 2018 tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2018 dan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk abai. Bila hak karyawan tersebut yang akan terjadi tentu saja tuntutan atau demo agar pengusaha memberi upah layak untuk pekerja.