Menjadi peringatan keras bagi warga di Jogja khususnya di Bantul bila masih beraktifitas tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya yang belum lama ini dirilis adalah tak pakai masker didenda Rp 100.000,-.
Tujuan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 ini tentu saja untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 yang ada. Perbup nomor 79 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020.
Baca juga: Tahapan New Normal Jogja
Beberapa ketentuan yang tertuang dalam Perbup No 79/2020 itu antara lain adanya teguran hingga denda administrasi bagi mereka yang melanggar. Salah satunya dalam pasal 3, dikatakan ada sanksi administrasi bila warga beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Selain itu ada juga larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tidak berhak layanan publik selama 14 hari dan denda administrasi Rp 100.000,-. Dikutip dari laman Harian Jogja, Suharsono mengatakan salah satu contoh pembinaan edukatif tersebut bisa berupa pembinaan bela negara atau kerja sosial.
Sanksi besar juga siap menanti bagi mereka yang bertanggung jawab diadakannya kegiatan yang melanggar ketentuan. Selain ada teguran tertulis masih ada penutupan atau pembubaran kegiatan dan pencabutan izin.
Saat ini bisa jadi kegiatan yang tak sesuai protokol kesehatan baik itu berupa kegiatan keagamaan, budaya, sosial, adat istiadat atau kegiatan yang melibatkan banyak orang bisa dibubarkan.
Dalam pelaksanaannya pemberian sanksi administrasi ini akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Bantul berkoordinasi dengan perangkat daerah. Selanjutnya Camat pun diberi kewenangan memberikan sanksi administratif di tingkat kecamatan.
Masih dalam Perbup yang sama disebutkan para pelaku perjalanan harus dalam keadaan sehat. Mereka wajib mengisi laporan online pada portal pelaku perjalanan milik Pemkab Bantul. Karantina selama 14 hari tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Bila berdasar pemantauan petugas puskesmas diperlukan tes swab PCR atau rapid test, maka pelaku perjalanan wajib melaksanakannya. Bila terbukti melanggap maka sesuai Pasal 5, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi teguran dan upaya paksa karantina.
Mereka yang berupaya menghalangi karantina mandiri akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. Bila masih tidak mengindahkan maka akan dikenai denda administratif sebesar paling banyak Rp 500.000,-.
Di tempat yang berbeda Sri Sultan selaku Gubernur DIY mengatakan bahwa kemungkinan masa Tanggap Darurat Covid-19 di DIY akan diperpanjang meski ketentuan ini baru akan berakhir 31 Juli 2020.
Menurut beliau hingga saat ini masih ada pasien Corona di rumah sakit. Dan dengan kondisi ini belum bisa mencabut masa tanggap darurat bencana.
Sementara itu Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan isyarat serupa bahwa masa tanggap darurat di DIY tidak akan langsung dicabut di akhir bulan ini. Menurutnya masih ada rapat evaluasi bersama walikota dan bupati sepekan sebelum masa itu berakhir.
Kemungkinan DIY akan menerapkan masa transisi sama seperti wilayah lain. Hal ini untuk memastian bahwa wilayah benar-benar siap memasuki era new normal.
Jadi ada baiknya bila kamu masuk Jogja, khususny di Bantul untuk mengenakan masker bila beraktfitas di luar rumah. Ingat peraturan ini tak pandang bulu dan siappaun yang tak pakai masker didenda Rp 100.000,-.
Lumayan bukan uang itu bila utuh bisa untuk beli bakso.