Tak akan ada yang menyangka bila kondisi akan seperti ini. Semua berubah sebagai akibat pandemi Covid-19. Bagi umat muslim di Jogja khususnya mereka tidak akan selenggarakan takbir keliling dan kegiatan saling memaafkan atau halalbihalal via daring.
Bagi mereka yang mungkin biasa tidak pulang kampung sewaktu lebaran mungkin akan terbiasa dengan kondisi ini. Namun lain cerita bagi mereka yang memastikan lebaran itu harus halalbihalal secara langsung khususnya kepada keluarga terdekat.
Keputusan tidak adanya takbir keliling tahun ini beserta halalbihalal via daring di tetapkan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DIY.
Mereka yang terlibat dalam pembahasan ini adalah Kepolisian Daerah DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kanwil Kementerian Agama DIY, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY.
Poin penting dalam rapat tersebut adalah komitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu potensi penyebaran virus ini adalah pertemuan satu sama lain. Kegiatan paling rentan untuk terjadi kerumunan masa adalah takbir keliling pada malam Idul Fitri dan halalbihalal. Oleh karena itu demi kebaikan bersama untuk saat ini di tiadakan.
Paling menarik ternyata tradisi halalbihalal itu hanya ada dan asli Indonesia dan telah terjadi turun temurun. Maka akan menjadi aneh bila hal ini harus terlewatkan. Beruntung saat ini telah memasuki era digital sehingga semua bisa di alihkan dengan teknologi 4.0.
Keputusan tidak adanya takbir keliling dan halalbihalal via daring termaktub dalam Maklumat Bersama Pelaksanaan Idul Fitri 1441H/2020M dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 DIY. Hal ini sebagai hasil rapat di Ruang Rapat PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Jumat 15 Mei 2020.
Baca juga: Filosofi Sayur Lodeh Tujuh Warna
Dan kita sebagai warga Jogja dan tinggal di Jogja seyogyanya mendukung keputusan ini untuk mencegah dan memutus penyebaran virus yang telah merambah ratusan negara ini.
Secara rinci pertemuan tersebut menghasilkan 7 kesepakatan yakni:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.
3. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.
5. Silaturahmi atau halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.
6. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
7. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.