Kabar gembira bagi semua pelaku usaha karena mereka berkesempatan untuk mendapat fasilitas penundaan angsuran kredit dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pun demikain bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Jogja, mereka berhak mendapat fasilitas ini guna memperbaiki ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Oleh karena itu ada baiknya kesempatan ini digunakan sebaik mungkin. Penundaan angsuran kredit ini akan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau hingga akhir Desember 2020.
Namun sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya untuk mengetahui dasar dari kebijakan penundaan angsuran kredit agar tidak salah persepsi. Selain itu juga harus memahami syarat apa saja yang harus terpenuhi sebelum mengajukan.
Dasar dari pemberian fasilitas penundaan angsuran kredit sesuai prinsip:
1. Kehati-hatian (Know Your Customer)
Pusat Investasi pemerintah akan selektif betul mana yang berhak dan mana yang tidak. Pandemi sudah barang tentu memberi dampak kepada hampir seluruh pelaku usaha tapi bisa jadi ada beberapa unit bisnis yang justru menuai berkah.
Sebut saja mereka yang bergerak dibidang pembuatan masker atau alat kesehatan (handsanitazer) bisa diduga mereka yang akan menerima lonjakan pemesanan. Oleh karena itu dalam setiap pengajuan harus disertai data pendukung yang valid.
2. Tata pemerintahan yang benar (Good Corporate Governance)
Selanjutnya PIP sebagai bagian dari pemerintah tentunya harus menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang benar. Dengan demikian semua kebijakan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan.
Kelak apa yang mereka kerjakan juga akan audit oleh negara baik itu audit eksternal atau Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk memastikan semua kebijakan yang diambil sesuai tentunya harus ada harus koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi kegiatan non perbankan.
Baca juga: Software Cloud ERP Indonesia Terbaik Tepat Guna
Sementara itu menurut Ririn Kadariyah dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi program kredit UMi ini akan terdiri 2 kemungkinan. Yang pertama adalah penundaan kewajiban pokok dan yang kedua adalah pemberian masa tenggang (Grace Period) untuk pembayaran kewajiban pokok
Adapun beberapa syarat untuk mendapat fasilitas penundaan angsuran kredit antara lain:
1. Kolektibilitas lancar
Debitur yang mendapat fasilitas ini tentu saja mereka yang tidak pernah telat bayar. Debitur yang sudah telah bayar dipastikan tidak akan mendapat fasilitas ini karena mereka bukanlah korban terdampak Covid-19 melainkan karakter yang kurang baik.
2. Kooperatif
Debitur hendaknya juga kooperatif karena tentunya dalam proses pengajuan ini ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Tidak cukup hanya mengajukan via telpon dan selesai.
3. Terdampak Covid-19
Seperti yang kita tahu bahwa Covid-19 telah menghancurkan perekonomian dan hampir semua terdampak. Tapi setelah ditelisik ternyata ada beberapa bidang kerja yang justru meraup untung. Mereka ini sudah pasti tidak berhak mendapat fasilitas ini.
4. Mengajukan permohonan
Layaknya pengajuan pinjaman tentu dalam kaitan penundaan angsuran kredit harus disertai dengan permohonan langsung oleh pihak debitur. Dalam proses pemberian fasilitas ini juga harus di mulai dengan pengajuan dari terdampak. Tanpa pengajuan maka tidak akan bisa diproses.
5. Terdaftar SIKP UMi
Secara spesifik untuk debitur UMi ini sudah pasti melakukan akad pembiayaan dan tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi. Data harus di cek dan disinkronkan agar tepat sasaran.
Secara teknis nantinya bagi mereka yang mengajukan permohonan penundaan angsuran kredit akan dibagi 2. Mereka yang memiliki akad sampai dengan 4 Juni 2020 maka hanya berhak mengajukan keringanan hingga 31 Juli 2020.
Baca juga: Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi
Sementara itu yang baru memulai akad 4 Juni 2020 maka bisa mengajukan permohonan terakhir sampai dengan 30 November 2020. Jadi para pihak yang membutuhkan fasilitas penundaan angsuran kredit bisa segera mengurus berkas kelengkapan yang dibutuhkan.
Upaya pemerintah bersama dengan PIP dan Kementerian Keuangan ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi para pelaku usaha untuk segera bangkit. Pemerintah sendiri dalam arti Presiden beserta jajarannya berkomitmen untuk segera pulihkan ekonomi bangsa.
Kebijakan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang diterbitkan pada awal bulan Juni 2020.
Mereka yang mendapat fasilitas penundaan angsuran kredit tak hanya debitur atau para pelaku usaha saja tapi termasuk di dalamnya adalah linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro).
Baik pemerintah maupun PIP pada khususnya optimistis bahwa program relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini mampu memulihkan ekonomi secara nasional.
Sejak awal bulan Maret hingga Mei 2020 Pusat Investasi Pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp 361,3 miliar. Angka yang lebih besar pada periode yang sama tentunya karena tahun lalu mereka hanya menyalurkan dana Rp 255 miliar.
Publik pun berhak untuk mengawasi jalannya penyaluran dana ini agar tepat sasaran. Program Kredit UMi berupa relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu atau kesulitan melakukan akses ke dunia perbankkan.
Seperti yang kita tahu sama tahu bahwa jumlah usaha informal di tanah air masih cukup tinggi. Dan mereka ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun mereka yang memiliki visi untuk mensejahterakan bangsa.
Baca juga: Pentingnya “Rebranding Koperasi di Era Milenial” untuk Indonesia Lebih Baik
Berdasar infografis yang disajikan PIP dengan gamblang dapat terlihat bahwa setengah dari (54%) penerima kredit UMi adalah golongan bawah. Dimana mereka hanya mengambil pinjaman tak lebih dari Rp 2.5 juta. Tenor yang dipilih pun bervariasi dari 7 hingga 12 bulan.
Sementara itu para pelaku usaha makro didominasi kaum perempuan dengan jumlah 93%. Mereka yang menjadi debitur rata-rata berusia lebih dari 40 tahun adalah 58%.
Total dana yang telah disalurkan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah ini adalah Rp 6.55 triliun. Jumlah debitur yang dibantu mencapai 2 juta pelaku usaha mikro.
Mereka tersebar di seluruh provinsi yang ada di tanah air. Dalam prosesnya pendistribusian PIP menggandeng 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 koperasi / linkage.