Pentingnya “Rebranding Koperasi di Era Milenial” Untuk Indonesia Lebih Baik

Koperasi memang tidak sepopuler unit usaha lain sejenis semisal perusahaan perbankan, pembiayaan, atau badan perkreditan rakyat. Oleh karena itu, saat ini menjadi penting untuk “Rebranding Koperasi di Era Milenial”.

Rebranding Koperasi
pixabay.com

Mungkin saat ini istilah koperasi hanya akan muncul di dunia pendidikan atau kampus semata. Tapi jangan salah, peran dan fungsi koperasi jauh lebih “wahid” dari perusahaan serupa lainnya.

Salah satu alasan kenapa koperasi jauh lebih baik tentu bisa dicari jawab dari UU 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sementara itu sistem ekonomi yang lain tak ada yang diatur dengan jelas dalam UUD.

Sebagai salah satu bagian atau pilar penting dalam tata kelola negara maka koperasi telah teruji mampu menyelamatkan bangsa. Salah satu fakta yang tak dapat di elakkan tentu dapat berkaca pada krisis tahun 1997 dan 2008.

Pada krisis ekonomi yang berdampak pada dunia internasional tersebut ternyata tidak begitu berpengaruh pada unit usaha berbasis koperasi.

Seperti yang diketahui bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sangat jelas dan gamblang, dimana siapapun yang menjadi anggota koperasi secara tidak langsung ia telah berperan menjadi pemilik. Bila sikap positif ini di terapkan pada setiap anggota maka bisa dipastikan koperasi akan berdiri kokoh dan mampu bertahan dari gempuran ekonomi global.

Tak hanya memberi kesejahteraan bagi para anggota. Lebih dari itu koperasi tentu membuka lapangan kerja untuk semua pihak agar seluruh anggota produktif.

Rebranding Koperasi di Era Milenial

Koperasi seyogyanya mendukung tumbuh kembang anggota agar berdikari dan memiliki usaha yang produktif. Koperasi juga mampu menyokong tumbuh kembang umkm dan ukm masyarakat sekitar. Cukup disayangkan bila saat ini koperasi identik dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) semata. Padahal sejatinya semua unit usaha bisa di kelola dengan sistem koperasi.

Khusus di desa-desa mungkin kita akan melihat koperasi dalam bentuk yang sebenarnya. Dimana semua produk yang dihasilkan masyarakat desa dikelola dengan sistem koperasi.

Lain hal dengan masyarakat perkotaan dimana mereka hanya tahu KSP semata. Baik itu dengan pola konvensional maupun syariah.

Untuk menjaga khitah koperasi agar tetap membumi maka kini perlu di lakukan “Rebranding Koperasi di Era Milenial” agar lebih dikenal anak-anak muda.

Beberapa cara yang bisa diambil antara lain dengan;

1. Koperasi Digital

Era milenial identik dengan istilah digital. Apapun saat ini yang belum bermetamorfosis dengan bentuk digital maka belum dapat dikatakan milenial.

Hampir semua unit bisnis beralih ke digital, mereka yang mempertahankan konsep konvensional maka bisa dipastikan habis di telan zaman. Begitu juga dengan koperasi, semua stake holder harus mulai berpikir bagaimana caranya untuk go digital.

2. Startup Bisnis Berbasis Koperasi

Era digital memberi ruang gerak yang lebih leluasa. Pun demikian dengan koperasi dimana mereka harus berinovasi untuk membangun startup.

Aplikasi berbasis koperasi akan lebih memudahkan ruang gerak dan komunikasi antara satu anggota dengan anggota lainnya. Hal ini tentu akan memancing publik untuk turut serta menjadi anggota atau bagian dari koperasi.

3. Komunitas Koperasi

Untuk memudahkan pertukaran informasi penting dibuatnya sebuah komunitas. Dimana mereka bisa saling berinteraksi satu sama lain.

Komunitas tak hanya menjadi wadah bagi anggota untuk kumpul-kumpul, tapi mereka bisa juga melakukan kegiatan positif bersama-sama.

Tiga hal diatas tentu akan berjalan dengan baik bilamana semua pihak turut serta atau ambil bagian. Pemerintah sebagai stakeholder paling utama tentu ditunggu kehadirannya untuk membuat regulasi yang mendukung untuk tumbuh kembangnya koperasi.

Semisal bila dulu koperasi hanya bisa didirikan bila memiliki 20 anggota. Namun kini bila diturunkan syarat pendirian koperasi cukup dengan 10 atau 5 anggota maka bisa jadi koperasi akan menjamur.

Pemerintah juga harus memastikan reformasi koperasi berjalan dengan baik. Dua hal yang menjadi pokok permasalahan adalah reorientasi koperasi atau merubah paradigma anggota atau masyarakat.

Pendekatan tak hanya berkutat pada sisi kuantitas atau berapa jumlah anggota. Tapi kini harus bergerak pada kualitas atau daya saing anggota dengan harapan nantinya jumlah anggota akan kian bertambah.

Selanjutnya rehabilitasi dimana harus ada perbaikan dalam kaitan database sistem koperasi. Saat ini telah ada Online Database System (ODS) untuk mengintegrasikan data koperasi diseluruh Indonesia dengan akurat.

Sosial media telah menjadi bagian dari gaya hidup hampir seluruh masyarakat Indonesia. Semua itu bisa digunakan untuk mendistribusikan informasi dan selanjutnya memberi edukasi tentang pentingnya peran koperasi.

Terakhir yang paling krusial tentu saja adanya pendampingan kepada koperasi. Jangan sampai koperasi yang ada menemukan jalan buntu dan kemudian bubar karena tidak menemukan solusi atau jalan keluar.

Adanya pihak yang ditunjuk secara khusus untuk pendampingan koperasi diharapkan mampu menjaga eksistensi koperasi untuk Indonesia lebih baik.

Pos terkait