11 Instruksi Dalam Pembatasan Mikro dari 11 Januari hingga 25 Januari

Kabupaten Sleman tak luput dari wilayah yang kelak akan melaksanakan pembatasan mikro atau Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Selama 2 pekan, mulai 11 Januari 2021 berbagai kegiatan akan dibatasi dan menjadi penting ada apa saja yang perlu diketahui.

sebaran pembatasan mikro
ist

Menjadi penting kemudian bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama pembatasan mikro tersebut. Ada baiknya untuk setiap orang menyiapkan diri dan membuat rencana yang lebih bijak untuk menyikapinya.

Jangan sampai abai dan kemudian akan menimbulkan jumlah kasus Corona Virus yang lebih banyak. Sekadar informasi saja di 2 hari terakhir pada Kamis – Jumat, 7 – 8 Januari 2021 pecah rekor di mana jumlah kasus tembus 355 dan 379 kasus.

YOUR EXISTING AD GOES HERE

Diharapkan dengan pembatasan mikro ini maka jumlah kasus bisa ditekan atau dikendalikan.

Baca juga: Berani Melanggar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Cabuti Rumput

11 Instruksi yang Tertuang dalam Pembatasan Mikro

Dalam Instruksi Bupati Sleman bernomor 01/INSTR/2021 tersebut terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan:

1. Pembatasan jam kerja perkantoran di mana setiap perusahaan hendaknya menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen
2. Proses kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online (study from home)
3. Sektor esensial dan berkaitan dengan kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat
4. Rumah makan atau restoran dan sejenisnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat dan buka maksimal pukul 19.00 WIB. Khusus pesan antar bisa beroperasi sesuai jam operasional
5. Jam operasional untuk tempat publik semisal pusat perbelanjaan, pariwisata dan sejenisnya maksimal pukul 19.00 WIB
6. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
7. Tempat ibadah diizinkan maksimal kapasitas 50 persen
8. Kegiatan sosial budaya dan fasilitsa umum yang berpotensi menciptakan kerumunan dihentikan sementara waktu
9. Hajatan atau kegiatan sosial masyarakat yang telah direncanakan bisa dilaksanan sesuai dengan protokol kesehatan ketat
10. Pemakaman dilakukan dengan segera agar tidak menciptakan kerumunan. Khusus bagi pemakaman jenazah Covid-19 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
11. Kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan dan sesuai protokol kesehatan

YOUR EXISTING AD GOES HERE

Semua hal itu tentunya akan terlaksana dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Di mana kedisiplinan menjadi kata kunci karena tanpa itu maka kasus Corona Virus tidak akan bisa dikendalikan.

 

Pos terkait