Rumah merupakan kebutuhan bagi setiap orang sebagai hunian tempat tinggal. Rumah bisa menjadi tempat untuk istirahat, bercengkrama dengan keluarga, hingga melindungi diri dari cuaca di luar.
Bagi yang belum mempunyai cukup uang untuk membeli rumah bisa untuk menggunakan pembiayaan yang disediakan bank untuk membantu membeli rumah dengan cepat. Karena seperti yang diketahui untuk membeli rumah membutuhkan banyak uang, sehingga butuh lama untuk mengumpulkan uang tersebut.
Solusi untuk hal tersebut adalah dengan menggunakan pinjaman yang bisa dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah. Salah satu bank yang menawarkan pembiayaan membeli rumah adalah Bank Syariah Bukopin.
Tempat ini menawarkan banyak tabungan hingga pembiayaan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Seperti untuk membeli hewan kurban bisa menggunakan jenis tabungan konsep tabungan qurban, tabungan haji, pembiayaan modal kerja, pembiayaan membeli kendaraan, dan juga pembiayaan untuk membeli rumah.
Pembiayaan untuk Membeli Rumah
Bank Syariah Bukopin mempunyai iB Kepemilikan Rumah yang merupakan pembiayaan yang diberikan bank untuk pembelian dan renovasi rumah tinggal. Sehingga hal tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan mulai kredit rumah bekas syariah, apartemen, rumah susu, rumah toko, dan juga rumah kantor.
Akad yang digunakan untuk produk ini adalah menggunakan Murabahah yaitu jual beli yang harga pokoknya dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Produk ini mempunyai beberapa manfaat yaitu:
- Dapat membantu untuk membeli properti atau membangun maupun renovasi tempat tinggal yang diinginkan.
- Mempunyai syarat mudah dan proses yang cepat.
- Mempunyai angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan dan besarnya bisa disesuaikan dengan pendapatan.
- Mempunyai uang muka relatif ringan.
- Bebas menentukan lokasi.
- Mempunyai margin kompetitif.
Fasilitas yang dipunyai produk pembiayaan iB Kepemilikan Rumah adalah:
- Pembelian rumah dengan plafon 100 hingga 3 miliar.
- Renovasi rumah dengan plafon 50 juta hingga 1 miliar.
- Pembelian rumah kolektif dengan plafon 100 juta hingga 1 miliar.
- Pembelian apartemen atau rumah susun 100 juta hingga 3 miliar.
- Pembelian ruko atau rukan dengan plafon 100 juta hingga 3 miliar.