Masih ingat beberapa waktu lalu dengan kemunculan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75.000,-. Yang mana bila dulu hanya bisa ditukar di bank Indonesia tapi kini tidak lagi. Uang kertas yang dicetak dalam jumlah terbatas itu kini bisa didapat di seluruh bank umum.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi kamu yang hingga kini belum mendapat uang dengan nominal tak biasa ini. Penukaran ini berlaku mulai hari ini atau Kamis, 1 Oktober 2020.
Bagi yang penasaran untuk tahapan penukaran uang peringatan kemerdekaan maka silakan ikuti langkah ini:
1. Daftar via aplikasi PINTAR
Dari informasi yang dirilis Bank Indonesia, masyarakat yang ingin menukar pecahan edisi khusus kemerdekaan ini tetap harus mendaftar di bank umum. Cukup pilih bank terdekat sebagai lokasi pendafataran.
2. Bank umum menindaklanjuti
Selanjutnya bank umum dipilih akan kirim email yang berisi formulir permohonan dan data penukar. Email tetap ditujukan kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan BI sesuai wilayah dimana bank umum berada.
3. Dapat bukti pemesanan
Begitu email dikirim dan disetujui maka bank umum akan mendapat bukti pemesanan penukaran. Bukti ini sebagai alat tukar pecahan edisi khusus kemerdekaan.
4. Menukar uang pecahan edisi khusus kemerdekaan
Setelah bank umum menerima uang dari penukar secara kolektif maka perwakilan bank akan menukar sesuai dengan bukti pemesanan.
5. Datangi kembali bank umum
Selanjutnya kita sebagai nasabah akan datang ke bank umum untuk mengambil uang edisi khusus tersebut. Waktu pengambilan harus sesuai jadwal yang telah diinformasikan jadi tidak bisa asal datang dan akan dilayani.
Syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki pecahan edisi khusus kemerdekaan secara kolektif antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal diikuti 17 peserta
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Yang menarik, kini proses penukaran pecahan Rp 75.000,- ini juga bisa dilakukan secara kolektif baik itu lembaga, korporasi, instansi atau pun organisasi. Cara yang harus dilalui pun sama dengan penukaran bank umum dimana harus ada pendataan.
Untuk penukaran kolektif minimal harus ada 17 peserta dan untuk maksimal tidak ada pembatasan. Untuk informasi lebih detail bisa melihat pada PINTAR Bank Indonesia..