Teka teki perihal UMR 2021 terjawab sudah. Khususnya untuk UMR Jogja naik meski tidak signifikan. Namun melihat kondisi pandemi yang hingga kini belum berakhir angka ini patut disyukuri. Bahkan secara nasional tidak ada penetapan kenaikan UMP tahun ini sebagai akibat Corona Virus.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY di tahun 2021 naik sebesar 3,54 persen. Angka tersebut ditetapkan Sri Sultan HB IX dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.
Dalam ketetapan tersebut di ketahui bahwa UMP DIY tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000,-. Sementara itu UMP DIY pada 2020 adalah Rp 1.704.608,- atau terjadi kenaikan sebesar Rp 60.392,-.
Penetapan UMK / UMR di DIY
Sementara itu untuk penetapan UMK di DIY sendiri baru akan dilakukan pada 12 November 2020 yang akan datang. Dengan berpatokan dari prosentase UMP DIY yang telah ditetapkan diangka 3.54 persen maka setidaknya kita bisa memprediksi kelak akan terjadi kenaikan di angka berapa.
Namun demikian dikutip dari Tribun Jogja, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi tidak mau berandai-andai kelak UMK 2021 akan jatuh diangka berapa. Pihaknya masih menunggu arahan dan panduan terkait penetapan ini.
Baca Juga: Tas Siaga Covid, Intip Isinya Apa Saja
UMR Jogja Naik Ditengah Pandemi
Dengan melihat angka diatas setidaknya kita bisa menghitung, kelak penambahan setidaknya ada di angka Rp 60.392,-. Dan berikut UMK di DIY pada tahun ini.
1. Kota Yogyakarta Rp 2.004.000,-
2. Kabupaten Sleman Rp 1.846.000,-
3. Kabupaten Bantul Rp 1.790.500,-
4. Kabupaten Kulonprogo Rp 1.750.500,-
5. Kabupaten Gubungkidul Rp 1.705.000,-
Dari angka tersebut Kota Jogja tetap akan menjadi yang tertinggi dalam perolehan UMK sementara itu Gunungkidul tetap akan menjadi pembuncit.
Kenaikan UMP Nasional Ditiadakan
Sementara itu melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI ternyata secara nasional ternyata tidak ada penetapan kenaikan UMP 2021. Hal ini dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19.
Penetapan tidak ada kenaikan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 ttg Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Meski secara nasional tidak ada kenaikan tapi DIY tetap menaikkan dengan beberapa pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Rekomendasi tersebut diberikan kepada pemerintah pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY
Rekomendasi itu sendiri berasal dari hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY. Mereka terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Pada rapat pleno tersebut muncul rekomendasi peningkatan perekonomian bagi pekerja. Selain itu juga untuk kelangsungan usaha di masa pandemi COVID-19 melalui kenaikan UMP. Pertimbangan lainnya adalah untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Dari data BPS rekomdasi tersebut makin menguat karena ada data-data pendukung. Selain itu juga bisa melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Pada awalnya perwakilan pekerja mengajukan kenaikan UMP 4 persen. Sementara itu dari pengusaha usul diangka itu belum bisa diluluskan dan akhirnya di sepakati di angka 3,54 persen.
Penetapan ini juga sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dimana keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah.