Gonjang-ganjing perihal UMK terjawab sudah. Dan Gunungkidul menjadi salah satu yang istimewa dimana mereka mampu menaikan UMK hingga 7,34 persen. Sementara itu untuk UMP Jogja 2022 naik diangka 4,30 persen.
Angka ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang bekerja di Jogja. Dimana sebelumnya lewat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI disebutkan bahwa secara nasional UMK tahun ini hanya mengalami kenaikan 1,09 persen.
Penetapan UMP Jogja 2022 ini dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X berdasar rekomendasi Bupati / Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten / Kota.
Baca juga: Yes, UMR Jogja Naik Ini Besarannya
Besaran UMP Jogja 2022 dan Masing-Masing Daerah
UMP Jogja 2022 yang tinggal menghitung hari akan menjadi Rp 1.840.915,53. Sementara itu sama-sama kita ketahui bahwa tahun ini UMP Jogja adalah Rp 1.765.000,00.
Gunungkidul di tahun 2022 akan menggunakan UMK Rp 1.900.000,00. Artinya kabupaten ini akan mengalami kenaikan Rp 130.000,00 atau setara 7,34 persen dari tahun 2021.
Kenaikan tertinggi kedua secara prosentase diberikan Kabupaten Kulonprogo sebesar 5,50 persen atau setara Rp 99.275,00. Artinya karyawan yang akan bekerja di wilayah ini setidaknya akan mendapat upah Rp 1.904.275,00.
Selanjutnya kenaikan tertinggi ketiga secara prosentase diberikan Kabupaten Sleman sebesar 5,12 persen atau setara Rp 97.500,00. Tahun depan mereka yang akan bekerja di Sleman akan mendapat upah minimal Rp 2.001.000,00.
Berturut-turut pada urutan ke-4 dan ke-5 ada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul dengan kenaikan 4,08 dan 4,04 persen. Tahun depan mereka yang bekerja di Kota Yogyakarta akan mendapat upah Rp 2.153.970,00 dan di Kabupaten Bantul Rp 1.916.848,00.
Upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan UMK ini akan berlaku pada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Para pengusaha juga dilarang untuk memberikan upah dibawah angka yang telah ditetapkan.
Menjadi penting kemudian bagi para pelaku usaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di masing-masing perusahaan. Diharapkan dengan menetapan UMP Jogja 2022 hingga Upah Minumun Kabupaten / Kota dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan.